Sejalan dengan usaha untuk mengurangi peran pemerintah dalam perekonomian, maka dunia perbankan akhir-akhir ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Bentuk perhatian ini adalah berupa pembenahan dalam regulasi mengenai moneter dan keuangan, yang dimulai pada tahun 1983, yang dikenal dengan deregulasi 1 Juni 1983, dilanjutkan dengan paket Oktober 1988, dan paket 29 Januari 1990. Serial deregulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam kurun waktu yang tidak lama ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menjadikan dunia perbankan dan keuangan sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini mungkin didasarkan pada asumsi bahwa melalui perbankan, dunia usaha akan dapat tumbuh berkembang dengan lebih baik seperti yang diinginkan pemerintah. Deregulasi-deregulasi tersebut antara lain bertujuan untuk memobilisasi dana, meningkatkan efisiensi bank dan mengurangi peran Bank Indonesia dalam memberikan subsidi. Tulisan ini akan mencoba untuk membahas dampak berbagai deregulasi ini terhadap dunia perbankan di Indonesia dan strategi yang harus dilakukan oleh bank untuk menghadapinya. Titik perhatian utama adalah pada bank-bank kecil yang jumlahnya cukup banyak dan berada pada posisi yang paling rawan dalam persaingan yang tajam ini. |