Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:05 WIB
Detail
ArtikelKemenkeu Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%  
Oleh: Sulistyo, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 12 no. 114 (Mar. 2017), page 48-49.
Topik: santunan korban kecelakaan; PMK; kenaikan hingga 100 persen
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRiviu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Penanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di Darat, Sungai Danau, Ferii/Penyebrangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)