Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kemenkeu Naikkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 100%
Oleh:
Sulistyo, Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 12 no. 114 (Mar. 2017)
,
page 48-49.
Topik:
santunan korban kecelakaan
;
PMK
;
kenaikan hingga 100 persen
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM88
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Riviu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Penanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di Darat, Sungai Danau, Ferii/Penyebrangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)