Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:28 WIB
Detail
ArtikelSiapa Yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum dalam Kecelakaan Kapal  
Oleh: Utomo, Hari
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 14 no. 01 (Mar. 2017), page 57 - 76.
Topik: syahbandar; kelaikan; kapal; penegakan hukum.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi negara kepulauan, transportasi laut seharusnya menjadi primadona, karena terdapat pulau-pulau yang hanya dapat di hubungkan melalui transportasi laut. Akan tetapi dalam prakteknya di Indonesia transportasi laut belum dikelola secara maksimal. Berbagai ketentuan Internasional telah di ratifikasi bahkan ketentuan nasional juga sudah lengkap, namun implementasi ketentuan tersebut masih sebatas kepentingan bisnis dan mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran. Dalam setiap peristiwa kecelakaan selalu dipublikasikan bahwa faktor penyebab kecelekaan adalah Human Error, dalam hal ini Nakhoda Kapal, namun human error tersebut secara umum selalu diawali dari kesalahan manusia sebelum pelayaran. Sejumlah peristiwa kecelakaan selama pelayaran, kerap menyebutkan bahwa jumlah penumpang tidak sesuai dengan manisfest atau bahkan kapal disebut over load. Sebelum berlayar petugas syahbandar seharusnya melakukan pengecekan bukan sekedar menerima laporan, sebelum memberikan liris berlayar maka syahbandar memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan keselamatan selama pelayaran, sehingga harus secara sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Kejadian sejenis kerap terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Sanksi hukum yang sudah sangat tegas namun tidak dilaksanakan secara konsekuen, dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera sehingga peristiwa kecelakaan di laut kerap terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)