Anda belum login :: 23 Nov 2024 13:50 WIB
Detail
ArtikelPenjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Keadaan Tertentu  
Oleh: Yanto, Oksidelfa
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 14 no. 01 (Mar. 2017), page 49 - 56.
Topik: Pidana Mati; pelaku tindak pidana korupsi; keadaan tertentu.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKorupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Berbagai upaya dalam mencegah dan menghilangkan praktek korupsi sudah sangat sering dilakukan. Baik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan maupun pembentukan komisi atau badan penanggulangan tindak pidana korupsi. Namun korupsi tidak pernah mau pergi dari bangsa Indonesia. Di lembaga eksekutif ada korupsi, begitu juga di legislatif dan yudikatif. Belum lagi di beberapa badan usaha milik negara maupun lembaga-lembaga negara non kementerian. Fenomena korupsi ini membuat masyarakat gerah dan marah. Sebab pelaku korupsi telah mengambil hak-hak rakyat secara paksa. Akan tetapi penegakan hukum atas pelakunya tidak berjalan dengan baik. Koruptor kebanyakan dihukum ringan. Padahal Undang-undang memberikan ancaman hukuman pidana mati kepada pelakunya. Masyarakat berharap agar pelaku korupsi dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)