Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Nilai historis pernikahan larangan antara anak nagari Singkarak dan Saniangbaka di kabupaten Solok Sumatera Barat
Oleh:
Rahayu, Zona Rida
Jenis:
Article from Proceeding
Dalam koleksi:
KOLITA 15 : Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya Kelima Belas
,
page 453-457.
Topik:
nilai historis
;
pernikahan larangan
;
dan kajian etnolingusitik
Fulltext:
453 Zona Rida Rahayu-OK.pdf
(264.99KB)
Ketersediaan
Perpustakaan PKBB
Nomor Panggil:
406 KLA 15
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 1)
Tandon:
1
Reserve
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Di Minangkabau, ada aturan adat mengenai larangan pernikahan, yang disebut “perkawinan pantangan” di nagari Singkarak dan Saniangbaka. Larangan pernikahan adat yang awalnya berasal dari sumpah nenek moyang kedua nagari tersebut untuk bersaudara dan diantara dua nagari tersebut tidak boleh melangsungkan pernikahan. Larangan pernikahan ini berkembang dalam masyarakat kedua nagari secara turun temurun dan dijadikan suatu aturan adat mengenai pernikahan terhadap masyarakat kedua Nagari. Hal ini tentu menimbulkan masalah, yaitu terlanggarnya hukum adat yang yang mengatur tentang larangan pernikahan ini apabila ada masyarakat dikedua Nagari tersebut akan melangsungkan pernikahan maka bala akan menimpa ke dua nagari tersebut. Tujuan penelitian adalah menjelaskan nilai historis pernikahan larangan anatara anak nagari Singkarak dengan Saniangbaka. Pendekatan kualitatif menggunakan metode etnografi dengan pengumpulan data wawancara dan obsevasi mendalam. Hasil penelitian ini menjelaskan sejarah terjadinya larangan pernikahan antara Anak Nagari Singkarak dengan Saniangbaka. Sanksi Adat terhadap orang yang melanggar larangan pernikahan Antara Anak Singkarak dengan Saniangbaka yaitu tertuang dalam petatah petitih Minangkabau Ka ateh indak bapucuak (ke atas tidak berpucuk), Ka bawah indak baurek (ke bawah tidak berakar), Di tangah-tangah digiriak kumbang (di tengah-tengah digirik kumbang), Hiduik sagan mati undak namuah (hidup segan mati tidak mau). Arti dari sumpah tersebut adalah apabila seseorang melanggar larangan pernikahan tersebut maka hidupnya tidak akan pernah bahagia, akan selalu ditimpa masalah dan akan melarat seumur hidup. Selain sanksi tersebut ada sanksi lain yang diberikan oleh para pemuka adat setempat yaitu mereka dibuang jauh digantung tinggi, artinya bahwa orang tersebut dianggap tidak ada dalam nagari tersebut (dikucilkan) dengan kata lain tidak dibawa sehilir semudik dalam nagari tersebut. Klasifikasi nilai sejarah yaitu Nilai Mitologi, Nilai Agama, Nilai Adat Isiadat Minangkabau, dan Nilai Sosial budaya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)