Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Batasan Omzet Menurut PP 46 Bagi Suami dan Istri Yang Sama-Sama Melakukan Kegiatan Usaha (Bagian 1)
Oleh:
Kusuma, I Gede Komang Chahaya Bayu Anta
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 9 no. 3 (2016)
,
page 7-11.
Topik:
Penentuan batasan penghasilan bruto
;
kehiatan usaha berbanding pajak
;
mekanisme perhitungan PPh normal.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sejak berlakunya peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2013 (PP 46) maka Wajib Pajak dengan jumlah oenghasilan bruto dari usaha tahun sebelumnya yang tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 dapt melaksanakan kewajiban pajak penghasilan dengan lebih mudah dan sederhana yaitu menyetorkan Pajak Penghasilan sebesar 1% dikalikan dengan penghasilan bruto usaha. Dengan demikian sangat penting untuk memahami batasan penhasilan bruto dari usaha ini, khususnya bagi suami istri yang sama-sama memperoleh penghasilan dar usaha.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)