Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:36 WIB
Detail
ArtikelBatasan Omzet Menurut PP 46 Bagi Suami dan Istri Yang Sama-Sama Melakukan Kegiatan Usaha (Bagian 1)  
Oleh: Kusuma, I Gede Komang Chahaya Bayu Anta
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 9 no. 3 (2016), page 7-11.
Topik: Penentuan batasan penghasilan bruto; kehiatan usaha berbanding pajak; mekanisme perhitungan PPh normal.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak berlakunya peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2013 (PP 46) maka Wajib Pajak dengan jumlah oenghasilan bruto dari usaha tahun sebelumnya yang tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 dapt melaksanakan kewajiban pajak penghasilan dengan lebih mudah dan sederhana yaitu menyetorkan Pajak Penghasilan sebesar 1% dikalikan dengan penghasilan bruto usaha. Dengan demikian sangat penting untuk memahami batasan penhasilan bruto dari usaha ini, khususnya bagi suami istri yang sama-sama memperoleh penghasilan dar usaha.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)