Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:25 WIB
Detail
ArtikelPenilaian Kembali Aktiva Tetap atas Peraturan Menteri Keuangan  
Oleh: Suwanto, Sukarnen
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 9 no. 5 (2016), page 26-32.
Topik: aktiva tetap; perpajakan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid V, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 (selanjutnya PMK 191), yang diundangkan sejak tanggal 20 Oktober 2015. Pada intinya, PMK 191 di atas memberikan perlakuan khusus kepada Wajib Pajak (WP) berupa penurunan/keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) bersifat Final atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil [perkiraan] penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula, dari semula 10% menjadi 3%, 4%, dan 6% tergantung pad aperiode pengajuan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)