Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kesalahan Umum yang Mungkin Dilakuakn WP dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Oleh:
Nasikhudin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 9 no. 7 (2016)
,
page 50-63.
Topik:
SPT tahunan
;
PPh badan
;
pajak penghasilan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Euforia dan hruk pikuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah berakhir 31 Maret 2016 kemarin, meskipun karena kendala teknis e-filling, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik dan tidak melebihi 30 April 2016 tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan. Setelah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, saatnya Wajib Pajak Badan bersiap dengan pelaporan SPT Tahunannya. Kira-kira apa saja kesalahan umum yang mungkin dilakukan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunannya?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)