Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:25 WIB
Detail
ArtikelKesalahan Umum yang Mungkin Dilakuakn WP dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 9 no. 7 (2016), page 50-63.
Topik: SPT tahunan; PPh badan; pajak penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelEuforia dan hruk pikuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah berakhir 31 Maret 2016 kemarin, meskipun karena kendala teknis e-filling, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik dan tidak melebihi 30 April 2016 tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan. Setelah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, saatnya Wajib Pajak Badan bersiap dengan pelaporan SPT Tahunannya. Kira-kira apa saja kesalahan umum yang mungkin dilakukan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunannya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)