Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:12 WIB
Detail
ArtikelE-Billing Sudah Wajib per 1 Juli VS Akses Internet  
Oleh: Ningsih, Rina
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 9 no. 7 (2016), page 44-49.
Topik: internet; perpajakan; billing system; sinyal; penetrasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak 1 Juli 2016 pembayaran pajak yang terutang hanya dapat dilakukan melalui e-billing (pembayaran pajak secara elektronik). Banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran pajak secara elektronik ini yaitu lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Untuk dapat menggunakan billing system ini diperlakukan akses internet.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)