Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
E-Billing Sudah Wajib per 1 Juli VS Akses Internet
Oleh:
Ningsih, Rina
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 9 no. 7 (2016)
,
page 44-49.
Topik:
internet
;
perpajakan
;
billing system
;
sinyal
;
penetrasi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sejak 1 Juli 2016 pembayaran pajak yang terutang hanya dapat dilakukan melalui e-billing (pembayaran pajak secara elektronik). Banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran pajak secara elektronik ini yaitu lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Untuk dapat menggunakan billing system ini diperlakukan akses internet.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)