Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:21 WIB
Detail
ArtikelAturan Baru PPN dan Bea Cukai  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 9 no. 4 (2016), page 56-62.
Topik: PPN; bea cukai; aturan PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMulai tanggal 1 Januari 2016, melalui PMK Nomor 174/PMK.03/2015 Menteri Keuangan telah secara resmi menaikkan tarif efektif PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau sebesar 0,03% menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran. Guna mengatur teknis pelaksanaan PMK tersebut, Dirjen Pajak juga telah menerbitkan PER-49/PJ/2015. Di sisi lain, mulai tanggal 1 Januari 2016 cukai rokok juga telah dinaikkan dengan diberlakukannya PMK Nomor 198/PMK.010/201
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)