Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aturan Baru PPN dan Bea Cukai
Oleh:
Sultoni
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 9 no. 4 (2016)
,
page 56-62.
Topik:
PPN
;
bea cukai
;
aturan PPN
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mulai tanggal 1 Januari 2016, melalui PMK Nomor 174/PMK.03/2015 Menteri Keuangan telah secara resmi menaikkan tarif efektif PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau sebesar 0,03% menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran. Guna mengatur teknis pelaksanaan PMK tersebut, Dirjen Pajak juga telah menerbitkan PER-49/PJ/2015. Di sisi lain, mulai tanggal 1 Januari 2016 cukai rokok juga telah dinaikkan dengan diberlakukannya PMK Nomor 198/PMK.010/201
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)