Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:59 WIB
Detail
ArtikelDilematik Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padang Sidempuan  
Oleh: Nababan, Budi S.P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 13 no. 01 (Mar. 2016), page 97-104.
Topik: badan pelayanan perizinan; organisasi perangkat daerah; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; PTSP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional diperoleh dari investasi. Maka untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi dan usaha yang baik pemerintah melahirkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang memerintahkan agar Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah diubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun ternyata akan menjadi dilema bagi Kota Padang Sidempuan, sebab kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pengendalian dan pembinaan belum ada pengaturannya. Dengan mengkaji secara yuridis normatif terhadap penataan perangkat daerah, penulis menyimpulkan jika daerah kabupaten/kota memang berwenang untuk mengubah PTSP namun belum final sebab peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 232 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum ada, karena itu penulis mendorong agar pemerintah segera mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)