Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:03 WIB
Detail
ArtikelPola Distribusi Urusan Pemerintahan Daerah pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  
Oleh: Aritonang, Dinoroy M.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 13 no. 01 (Mar. 2016), page 41-52.
Topik: pemerintahan daerah; uu pemerintahan daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKebijakan penyelenggaraan desentralisasi mengalami banyak perubahan sejak dimulainya pada tahun 1999 melaui UU No. 22/1999. Sejak tahun 2004, hingga selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan mandat dalam UU No. 32/2004. Persoalan dalam pelaksanaan UU tersebut pada dasarnya masih banyak yang belum terselesaikan. Namun pada tahun 2014, terbitlah regulasi baru yaitu UU No. 23/2014 yang mengatur mengenai pelaksanaan desentralisasi untuk menggantikan UU No. 32/2004. Lahirnya UU baru bukan tanpa masalah, setidaknya dapat dilihat dalam aspek teknis dan yuridis normatif. Beberapa persoalan tersebut, yaitu: kerancuan dalam beberapa pasal yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan kepada daerah, adanya urusan wajib bagi daerah namun tidak terkait dengan pelayanan publik, dan diberikannya urusan pilihan kepada daerah namun tidak terkait dengan pelayanan publik, dan diberikannya urusan pilihan kepada daerah namun sifatnya wajib. Oleh karena itu, salah satu upaya yang kiranya dapat dilakukan adalah dengan segera mengubah ketentuan UU tersebut agar tidak terjadi lagi kerancuan serta dengan segera menyesuaikan beragam peraturan pelaksanaan yang masih berlaku sejak UU No. 32/2004.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)