Anda belum login :: 30 Nov 2024 12:58 WIB
Detail
ArtikelParadigma Hukum: Perspektif Filsafat Ilmu Rene Descartes, Auguste Comte, Thomas S Kuhn  
Oleh: Sabon, Max Boli
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Jurnal Paradigma Hukum vol. 1 no. 1 (2016), page 3-36.
Topik: Philosophy Science; Ontology; Epistemology; Axiology
Fulltext: p3 - 516-871-1-PB.pdf (385.15KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRene Descartes, Auguste Comte dan Thomas Kuhn adalah tiga nama ujung tombak dan pelopor filsafat ilmu pada zamannya. Rene Descartes sampai mendapat julukan "bapak filsafat modern" karena berhasil menjungkir-balikkan perhatian lama pada dunia cosmo dan teologi, dengan "law of three stages"-nya sempat menggemparkan dunia filsafat pada zaman positivisme dan resonansinya masih tersa bergetar hingga saat ini, sebagai tokoh pembaru "masa kini". Namun semua kebenaran, bahkan sampai kebenaran masa kini pun ditolak oleh Thomas Kuhn dengan teori "the Structure od scientific revolutions"-nya. Ia mengatakan "para ilmuan dengan ilmu pengetahuannya tidak menjawab apa iti kebenaran, melainkan hanya berkutat menjawab teka-teki ." maka tak pelak lagi mengundang reaksi dari berbagai penjuru. perkembangan paradigmatis dibidang filsafat ilmu menurut ketiga tokoh itu, adalah perkembangan filsafat unutk seluruh bidang ilmu, termasuk bidang ilmu hukum. Melalui metode pendekatan studi kepustakaan dan metode perbandingan, maka ditemukan bahwa betapapun mereka berbeda zaman , berbeda pandangan, tetapi hasil akhirnya mereka sama pendapatnya yaitu ilmu tidak untuk ilmu, melainkan ilmu termasuk ilmu hukum untuk pengabdian bagi manusia dan masyarakat salam praktik kehidupannya sehari-hari. Kebenaran ilmu hukum inilah paradigma hukum yang diperdebatkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)