Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:19 WIB
Detail
ArtikelBandara Dilarang Sesuaikan Tarif  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 202 (Jan. 2016), page 25-27.
Topik: Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBadan usaha bandar udara akan dikenakan sanksi administratif berupa dilarang menyesuaikan tarif selama lima tahun jika sudah diberi peringatan dan denda oleh Kementerian Perhubungan tidak juga memenuhi standar layanan proses keberangkatan dan kedatangan penumpang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)