Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:13 WIB
Detail
ArtikelStandar Akuntansi PSAK 10 dan PBI 17/3/2015 Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI  
Oleh: Syamsul, Merliyana
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: CPA Indonesia: Certified Public Accountant no. 05 (Aug. 2015), page 28-29.
Topik: PSAK 10; PBI 17/3/2015; Penggunaan mata uang rupiah di wilayah NKRI; mata uang rupiah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC36
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPSAK 10 memberikan pedoman, bahwa manajemenlah yang harus menggunakan pertimbangannya untuk menentukan mata uang fungsional. Pada tahun 2012, ketika PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing mulai berlaku efektif, banyak entitas yang terkena dampak atas penerapan mata uang fungsional sebagai mata uang pengukuran dalam pelaporan akuntansi keuangan. Beberapa entitas besar, terutama yang bergerak dalam industri energi dan sumber daya mineral, dan yang bergerak dalam kegiatan ekspor impor, harus mengubah mata uang pengukurannya dari yang sebelumnya Rupiah menjadi US Dollar atau mata uang asing lainnya. Perubahan tersebut bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Beberapa bulan yang lalu, tepatnya dibulan Maret 2015, Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah dengan penerapan PBI tersebut, maka mata uang fungsional entitas akan secara otomatis menjadi Rupiah?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)