Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:07 WIB
Detail
ArtikelHabis Dana Desa Terbit Obligasi Daerah  
Oleh: Tim Redaksi Majalah CPA Indonesia (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: CPA Indonesia: Certified Public Accountant no. 05 (Aug. 2015), page 16-18.
Topik: Dana desa; BPK; Obligasi daerah; Sistem tata kelola keuangan desa; peran kantor akuntan publik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC36
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSebenarnya uang negara begitu besar untuk memajukan perekonomian. Tinggal audit penggunaannya perlu diperketat. Tidak salah lagi, salah satu alokasi anggaran negara yang paling banyak digunjingkan masyarakat ialah dana desa yang mulai cair pada 2015. Apalagi kalau bukan soal angka fantastis yang diperoleh setiap desa sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun? Maklum, selama ini 74.093 desa yang tersebar di 434 kabupaten/ kotamadya belum punya anggaran khusus dan sebesar alokasi tersebut. Pelaksanaan dana desa merupakan perintah dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besarannya mencapai 10% dari dan di luar dana transfer yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana desa tahap pertama telah cair pada pertengahan April lalu sebesar Rp8,28 miliar dari total sebesar Rp20,77 triliun untuk tahun ini. Dana ini telah ditransfer ke 433 kabupaten/ kotamadya yang telah memenuhi persyaratan. Jika dihitung, tiap desa menerima kucuran sebesar Rp254 juta. Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pengawasan ketat atas pengelolaan dana desa ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)