Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:06 WIB
Detail
ArtikelSPT Pajak Perlu Dilampiri Laporan Keuangan yang Diaudit  
Oleh: Tim Redaksi Majalah CPA Indonesia (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: CPA Indonesia: Certified Public Accountant no. 05 (Aug. 2015), page 14-15.
Topik: SPT pajak; audit laporan keuangan; wajib pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC36
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSudah bertahun-tahun pembayaran pajak oleh sebagian besar badan usaha tanpa menyertakan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Padahal, sejumlah peraturan telah mewajibkan pengusaha dengan omzet tertentu untuk membuat laporan keuangan yang telah diaudit. IAPI mendorong Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak perusahaan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit saat menyerahkan SPT pajak. IAPI juga siap membantu BPK dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, BPK dapat lebih fokus menjalankan audit kinerja untuk meningkatkan kualitas program pembangunan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)