Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:10 WIB
Detail
ArtikelPTN Berstatus Badan Hukum Otonomi atau Komersialisasi?  
Oleh: Redaksi Majalah Kampus Indonesia (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Kampus Indonesia: Pemerhati Prestasi Pendidikan Tinggi no. 04 (Jul. 2015), page 8-11.
Topik: perguruan tinggi negeri berstatus hukum; PTN BH
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK33
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintah menambah jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH). Terkini empat PTN yang awalnya bersifat badan layanan umum (BLU) dinaikkan statusnya menjadi PTN BH. Dengan status itu, mereka lebih leluasa mengelola keuangan dan akademik. Keempat PTN yang ditingkatkan statusnya menjadi PTN BH baru itu adalah Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Keempat kampus plat merah itu melengkapi tujuh PTN yang sudah berlabel badan hukum. Yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Selanjutnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)