Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:26 WIB
Detail
ArtikelPeraturan Pemerintah No. 61/2014 mengenai Aborsi: Suatu Tinjauan Moral Katolik dalam Terang Ensiklik Evangelium Vitae  
Oleh: Natun, Richardus
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Rajawali : Majalah ilmiah mahasiswa vol. XII no. 01 (Jan. 2016), page 52-66.
Topik: Aborsi; PP No. 61/2014 tentang aborsi; pelegalan praktik aborsi dengan indikasi medis dan akibat perkosaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR14
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelAborsi adalah tindakan yang kerapkali menimbulkan kontroversi dan diskusi. Diskusi mengenai tindakan aborsi tidak dapat dilepaskan dari perdebatan tentang masalah awal hidup manusia, autodeterminisme perempuan, persoalan indikasi medis, dan berbagai persoalan lainnya. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak luput dari pusaran kontroversi. Usaha bangsa Indonesia untuk memecahkan persoalan aborsi bermuara pada pelegalan tindakan aborsi bagi wanita hamil dengan indikasi medis dan akibat perkosaan. Pelegalan tindakan aborsi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 61/2014. Pelegalan tindakan aborsi dengan alasan kesehatan reproduksi dan akibat perkosaan bertentangan dengan pandangan Gereja Katolik. Gereja sangat menentang tindakan aborsi sebab aborsi merupakan bentuk pembunuhan terhadap manusia, dan merendahkan kedaulatan Allah sebagai pencipta sebab hanya Allah yang berkuasa atas hidup dan mati manusia. Salah satu bentuk penolakan Gereja terhadap tindakan aborsi tertuang dalam Ensiklik Evangelium Vitae. Ensiklik ini melukiskan pelegalan aborsi ini dengan istilah culture ofdeath. Menurut Gereja, pelegalan tindakan aborsi akan semakin mendukung mentalitas otonomi manusia sebagai tuan atas dirinya. Dengan melegalkan tindakan aborsi, banyak orang tidak lagi menyadari bahwa kejahatan melawan kehidupan merupakan suatu kejahatan yang besar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)