Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:09 WIB
Detail
ArtikelProstitusi Sebagai Kejahatan Terhadap Eksploitasi Anak Yang Bersifat Ilegal Dan Melawan Hak Asasi Manusia (The Prostitution As The Crime Concerning Exploitation Of The Children And Against Human Rights)  
Oleh: Yanto, Oksidelfa
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 4 (Dec. 2015), page 387-394.
Topik: prostitusi; kejahatan; eksploitasi; melawan hak asasi manusia; prostitution; crime; exploitation; against human rights
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMasalah prostitusi, baik yang sembunyi-sembunyi maupun yang terang-terangan, merupakan masalah klasik yang dihadapi negara-negara dibelahan dunia, termasuk Indonesia. Bahkan di Indonesia prostitusi merupakan salah satu profesi yang sedang marak berkembang dan menjadi trendi dalam masyarakat. Lihat saja, tidak perlu modal besar, hanya cukup dengan modal wajah cantik, kemolekan tubuh, siap dihubungi 24 jam, serta bersedia melayani siapa saja tanpa memandang umur, maka pekerjaan ini bisa dilakoni untuk mendapatkan pundi-pundi uang, terutama oleh para wanita muda yang memang rata-rata menjadi incaran para lelaki hidung belang. Pemerintah sudah mencoba mengatasi persoalan ini. Namun faktanya, prostitusi bukannya berkurang tetapi malah menjalar baik di tempat hiburan, karaoke, panti pijat, salon terselubung dan lokasi-lokasi lainnya. Yang tidak kalah penting, muncul fenomena prostitusi online yang sempat menghebohkan masyarakat akhir-akhir ini, baik yang dilakukan masyarakat biasa hingga kalangan artis papan atas. Prostitusi, apapun, dimanapun dan siapapun pelakunya, ia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral dan kesusilaan yang bersifat ilegal serta melawan hukum, dan hak asasi manusia, untuk itu harus dihentikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)