Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:26 WIB
Detail
ArtikelKedudukan Penetapan Tersangka Di Dalam Objek Gugatan Praperadilan (The Position Of The Determination Of The Suspect In The Pretrial Lawsuit Objects)  
Oleh: Ramiyanto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 4 (Dec. 2015), page 363-370.
Topik: kedudukan; penetapan tersangka; objek gugatan praperadilan; position; the suspect determination; pretrial lawsuit objects
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelObjek gugatan praperadilan di dalam hukum positif Indonesia diatur oleh Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP. Ketentuan itu mengalami perluasan setelah MK di dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014 membatalkan Pasal 77 huruf a KUHAP. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka objek gugatan praperadilan meliputi: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan tindakan lainnya, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Di dalam KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Dalam hal ini, kedudukan penetapan tersangka bukan sebagai upaya paksa. Penetapan tersangka dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi penyidik yang dapat disamakan dengan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)