Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Penetapan Tersangka Di Dalam Objek Gugatan Praperadilan (The Position Of The Determination Of The Suspect In The Pretrial Lawsuit Objects)
Oleh:
Ramiyanto
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 4 (Dec. 2015)
,
page 363-370.
Topik:
kedudukan
;
penetapan tersangka
;
objek gugatan praperadilan
;
position
;
the suspect determination
;
pretrial lawsuit objects
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ110
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Objek gugatan praperadilan di dalam hukum positif Indonesia diatur oleh Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP. Ketentuan itu mengalami perluasan setelah MK di dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014 membatalkan Pasal 77 huruf a KUHAP. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka objek gugatan praperadilan meliputi: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan tindakan lainnya, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Di dalam KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Dalam hal ini, kedudukan penetapan tersangka bukan sebagai upaya paksa. Penetapan tersangka dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi penyidik yang dapat disamakan dengan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)