Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:14 WIB
Detail
ArtikelJejak Pajak Perusahaan Pelayaran  
Oleh: Wisanggeni, Irwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 14 (2015), page 58-61.
Topik: Sektor jasa pelayaran; pengenaan pajak PPh non final pada jasa pelayaran; PPh Final; PPh non Final
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWacana yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2015 ini adalah mengubah pajak final terhadap sektor usaha pelayaran menjadi PPh non final. Wacana langsung mendapat reaksi keberatan dari pengusaha pelayaran. Penyebabnya dengan PPh non Final, pelayaran tidak memiliki kepastian berapa pajak yang dapat dikenakan, untuk tujuan perhitungan harga jasa pelayaran yang akan dibebankan ke pelanggan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)