Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:31 WIB
Detail
ArtikelKajian Yuridis Mengenai Pelaksanaan Eksekusi Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (Juridical Study Of The Execution Of Industrial Relations Court)  
Oleh: Erwin, Yanuar Putra
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 4 (Dec. 2015), page 395-402.
Topik: penyelesaian sengketa; pengadilan hubungan industrial; eksekusi; dispute resolution; industrial relations court; execution
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan. Di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang pada akhirnya akan memeriksa dan memutus sengketa perselisihan hubungan industrial tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut akan dilaksanakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan. Yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pelaksanaan eksekusi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum? Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Artinya seluruh proses hukum beracara pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan proses beracara hukum acara perdata, termasuk aturan perihal pelaksanaan eksekusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)