Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:56 WIB
Detail
ArtikelMekanisme Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Siber (The Verification Mechanisms In The Event Of Cyber Crime)  
Oleh: Mardiansyah, Alfiyan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 4 (Dec. 2015), page 379-386.
Topik: pembuktian; tindak pidana siber; the rule of evidence; cyber crime
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam sistem pembuktian di Indonesia, kesalahan terdakwa ditentukan oleh minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Keabsahan alat bukti didasarkan pada pemenuhan syarat dan ketentuan baik segi formil dan materiil. Prinsip ini juga berlaku terhadap pengumpulan dan penyajian alat bukti elektronik baik yang dalam bentuk original maupun hasil cetaknya, yang diperoleh baik melalui penyitaan maupun hasil cetaknya, yang diperoleh baik melalui penyitaan maupun intersepsi. KUHAP telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai upaya paksa penggeledahan dan penyitaan secara umum, tetapi belum terhadap sistem elektronik. Akan tetapi, KUHAP belum mengatur mengenai intersepsi atau penyadapan, hal ini diatur dalam berbagai Undang-Undang yang lebih spesifik. Oleh karena itu, ketentuan dan persyaratan formil dan materiil mengenai alat bukti elektronik harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan undang-undang lain yang mengatur secara spesifik mengenai alat bukti elektronik tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)