Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:21 WIB
Detail
ArtikelTata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tanggal 12 Oktober 2015)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 198 (Dec. 2015), page N1-N8.
Topik: Tanda batas wilayah izin usaha pertambangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelFormat laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas WIUP operasi produksi/WIUPK operasi produksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)