Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(Peraturan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 198 (Dec. 2015)
,
page D1-D4.
Topik:
Ruang lingkup
;
tata cara pemberian hak akses
;
pemanfaatan nomor induk kependudukan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Administrasi kependudukan mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur secara nasional mengenai Persyaratan,Lingkup dan Tata cara pemberian hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)