Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:46 WIB
Detail
ArtikelPersyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(Peraturan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 198 (Dec. 2015), page D1-D4.
Topik: Ruang lingkup; tata cara pemberian hak akses; pemanfaatan nomor induk kependudukan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAdministrasi kependudukan mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur secara nasional mengenai Persyaratan,Lingkup dan Tata cara pemberian hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)