Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:09 WIB
Detail
ArtikelSuper Sale: Pph Pasal 19 3%  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 21 (2015), page 26-35.
Topik: Peraturan Menteri Keuangan no 29/PMK.03/2015; Penghapusan Sanksi; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun 2015 dapat disebut sebagai tahun diskon bagi wajib pajak. Bagaimana tidak, berbagai kebijakan pengampunan (dalam banyak nama) digulirkan agar dimanfaatkan kepada wajib pajak. Diskon besar-besaran yang masih hangat hingga saat ini adalah dikeluarkan ketentuan pph pasal 19 dengan tarif hanya 3%. Diskon 70% diberikan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)