Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengungkapan Invensi: Persyaratan Substantif Permohonan Paten Bidang Farmasi
Oleh:
Fauziah
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 09 no. 05 (Oct. 2012)
,
page 20-23.
Topik:
Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
;
TRIPS
;
Perundang-undangan Paten Indonesia
;
Pengungkapan Invensi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM82
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Peraturan perundang-undangan paten Indonesia, termasuk petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan substantif paten tidak secara khusus menetapkan persyaratan-persyaratan substantif permohonan paten bidang farmasi yang terpisah dari persyaratan-persyaratan bidang teknik lainnya, karena terdapat suatu kebutuhan yang besar untuk menjelaskan persyaratan-persyaratan substantif yang lebih lengkap dan spesifik sesuai dengan bidang teknik farmasi sehingga lebih mudah dimengerti dan dipahami. Diharapkan pemberian paten terhadap suatu invensi dilakukan hanya untuk invensi-invensi yang layak untuk diberi paten dan meskipun monopoli pada teknologi-teknologi penting di dunia diberikan pada tingkat nasional, akses teknologi tersebut tidak semakin dibatasi guna pembangunan Negara dan masyarakat Indonesia yang kuat dan sehat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)