Anda belum login :: 30 Nov 2024 17:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelanggaran Merek
Oleh:
Lastami, Sri
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 09 no. 05 (Oct. 2012)
,
page 12-17.
Topik:
Merek
;
Pelanggaran Merek
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM82
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Merek merupakan nama atau simbol yang biasa digunakan untuk menjual produk atau jasa, hal ini sebagaimana didefinisikan oleh Miller and Muir: "A brand is a name and/or symbol that directly used to sell products or service". Sedangkan pendapat David A. Burge menyatakan bahwa merek merupakan jaminan atas kualitas barang/jasa yang dihasilkan oleh seseorang sehingga tidak mengecoh konsumen untuk membelinya: "A trademark is a brand name or symbol utilized by a consumer to choose among competing goods and services. A trademark also may provide a promise of a consistent level of quality". Lebih lanjut King dalam Miller and Muir mendefinisikan produk adalah sesuatu yang dibuat di pabrik, sedangkan merek adalah yang dibeli oleh konsumen: "A product is something that it made, in factory; a brand is something that is made bought by a consumer".
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)