Anda belum login :: 30 Nov 2024 17:08 WIB
Detail
ArtikelPelanggaran Merek  
Oleh: Lastami, Sri
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 09 no. 05 (Oct. 2012), page 12-17.
Topik: Merek; Pelanggaran Merek
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM82
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMerek merupakan nama atau simbol yang biasa digunakan untuk menjual produk atau jasa, hal ini sebagaimana didefinisikan oleh Miller and Muir: "A brand is a name and/or symbol that directly used to sell products or service". Sedangkan pendapat David A. Burge menyatakan bahwa merek merupakan jaminan atas kualitas barang/jasa yang dihasilkan oleh seseorang sehingga tidak mengecoh konsumen untuk membelinya: "A trademark is a brand name or symbol utilized by a consumer to choose among competing goods and services. A trademark also may provide a promise of a consistent level of quality". Lebih lanjut King dalam Miller and Muir mendefinisikan produk adalah sesuatu yang dibuat di pabrik, sedangkan merek adalah yang dibeli oleh konsumen: "A product is something that it made, in factory; a brand is something that is made bought by a consumer".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)