Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:50 WIB
Detail
ArtikelTindaklanjuti Perppu MK, KY Telah Bentuk Tim  
Oleh: Rahma, Festy
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Komisi Yudisial: Majalah Media Informasi Hukum dan Peradilan (Jan. 2014), page 50.
Topik: Mahkamah Konstitusi; Perppu MK
Fulltext: KK3250JanFeb2014.pdf (71.98KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK32
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPasca penangkapan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam rangka penyelamatan wibawa MK. Perppu Nomor 01 Tahun 2013 tersebut mengamanatkan dua kewenangan baru Komisi Yudisial (KY), yaitu membentuk panel ahli untuk melakukan rekrutmen hakim MK dan memfasilitasi pembentukan Majelis Kehormatan MK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)