Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:13 WIB
Detail
ArtikelHakim Diberhentikan Akibat Pakai Narkoba  
Oleh: Tim Redaksi Majalah Komisi Yudisial (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Komisi Yudisial: Majalah Media Informasi Hukum dan Peradilan (Jan. 2014), page 48.
Topik: Narkoba
Fulltext: KK3248JanFeb2014.pdf (84.48KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK32
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelHakim Pengadilan Negeri Binjai Sumatera Utara Raja Mardani Gonggong Lumbun Tobing diberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar terbuka di Gedung Mahkamah Agung pada hari Rabu (6/11). Hakim Raja diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)