Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:26 WIB
Detail
ArtikelDPR (masih) Berwenang Pilih Hakim Agung  
Oleh: Jaya, Aran Panji
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Komisi Yudisial: Majalah Media Informasi Hukum dan Peradilan (Jan. 2014), page 40-43.
Topik: Uji materi UU MA dan KY; pengangkatan hakim agung; wewenang DPR dalam pengangkatan hakim agung
Fulltext: KK3240JanFeb2014.pdf (210.08KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK32
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan uji materi UU MA dan KY tentang pengangkatan hakim agung. Putusan ini membuat DPR tak lagi berwenang memilih hakim agung.“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva selaku ketua majelis hakim, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)