Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
DPR (masih) Berwenang Pilih Hakim Agung
Oleh:
Jaya, Aran Panji
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Komisi Yudisial: Majalah Media Informasi Hukum dan Peradilan (Jan. 2014)
,
page 40-43.
Topik:
Uji materi UU MA dan KY
;
pengangkatan hakim agung
;
wewenang DPR dalam pengangkatan hakim agung
Fulltext:
KK3240JanFeb2014.pdf
(210.08KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK32
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan uji materi UU MA dan KY tentang pengangkatan hakim agung. Putusan ini membuat DPR tak lagi berwenang memilih hakim agung.“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva selaku ketua majelis hakim, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)