Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:56 WIB
Detail
ArtikelKhalillurahman (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta) Saya akan menjadi "Tetap Calon Hakim Agung"  
Oleh: Budiman, Arif
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Komisi Yudisial: Majalah Media Informasi Hukum dan Peradilan (Jan. 2014), page 30-32.
Topik: Judicial review tentang UU nomor 18 tahun 2011; calon hakim agung
Fulltext: KK3230JanFeb2014.pdf (262.32KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK32
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan dikabulkannya pengajuan judicial review tentang UU No.18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Hakim Agung, sekarang DPR tidak lagi memilih calon hakim agung, sekarang DPR hanya berhak setuju dan tidak setuju dengan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Perbandingan 3 :1 (untuk setiap 1 calon hakim agung yang dipilih, Komisi Yudisial wajib mengajukan 3 calon) juga telah dihapus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)