Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:11 WIB
Detail
ArtikelPlea Bargaining  
Oleh: Chakim, M. Lutfi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 72-73.
Topik: Plea Bargaining; KUHAP
Fulltext: KK31721002015.pdf (336.47KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya untuk mewujudkan hukum acara pidana nasional yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu perubahan mendasar tercantum dalam Pasal 199 RUU KUHAP yaitu mengatur tentang Jalur Khusus, yang dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan yang memberi keuntungan. Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP mungkin terdengar asing dalam sistem peradilan pidana Indonesia, namun sebenarnya mekanisme tersebut sudah lama diimplementasikan di beberapa negara common law seperti Amerika Serikat yang telah ada sejak abad ke-19 yaitu dikenal dengan istilah Plea Bargaining.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)