Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:46 WIB
Detail
ArtikelPembentukan MK Untuk Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara  
Oleh: Arfana, Nano Tresna
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 59.
Topik: Mahkamah Konstitusi; penjamin hak konstitusional warga negara
Fulltext: KK31591002015.pdf (263.69KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMahkamah Konstitusi (MK) lahir dalam rangka untuk mengoreksi peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau dalam tatanan ketatanegaran Indonesia. Pasca amandemen UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 dibentuklah MK di Indonesia pada 13 Agustus 2003. “Sebelum adanya amandemen UUD 1945, kedaulatan tertinggi ada di tangan MPR dan MPR merupakan lembaga tertingi negara. Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan antara lembaga negara bersifat sejajar,” Wir yanto, Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan MK saat menerima kunjungan para mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ke MK, Kamis (7/5) siang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)