Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:02 WIB
Detail
ArtikelKetua MK Urai Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pilkada  
Oleh: Ramly, Dedy Rahmadi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 51.
Topik: Mahkamah Konstitusi; fenomena Pilkada
Fulltext: KK31511002015.pdf (297.16KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelFenomena pemilihan kepala daerah (pilkada) belakangan ini masih terus menjadi topik yang menarik dan hangat untuk dibicarakan di berbagai forum ilmiah dan akademis. Bahkan pemakaian istilah pilkada dan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) masih menjadi perdebatan. Istilah “pilkada” mengindikasikan bahwa pengisian jabatan kepala daerah masuk rezim pemerintahan daerah, sedangkan istilah “pemilukada” mengindikasikan bahwa proses pengisian jabatan kepala daerah lebih cenderung menjadi bagian dari rezim pemilihan umum. Sementara apabila dilihat dari perspektif penyelenggaraan, pengisian jabatan kepala daerah juga termasuk dalam rezim pemilu karena dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kemudian yang menjadi pertanyaan, siapa yang berhak mengadili jika terjadi sengketa dalam tahapan pemilihan kepala daerah?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)