Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ketua MK Urai Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pilkada
Oleh:
Ramly, Dedy Rahmadi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 100 (Jun. 2015)
,
page 51.
Topik:
Mahkamah Konstitusi
;
fenomena Pilkada
Fulltext:
KK31511002015.pdf
(297.16KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Fenomena pemilihan kepala daerah (pilkada) belakangan ini masih terus menjadi topik yang menarik dan hangat untuk dibicarakan di berbagai forum ilmiah dan akademis. Bahkan pemakaian istilah pilkada dan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) masih menjadi perdebatan. Istilah “pilkada” mengindikasikan bahwa pengisian jabatan kepala daerah masuk rezim pemerintahan daerah, sedangkan istilah “pemilukada” mengindikasikan bahwa proses pengisian jabatan kepala daerah lebih cenderung menjadi bagian dari rezim pemilihan umum. Sementara apabila dilihat dari perspektif penyelenggaraan, pengisian jabatan kepala daerah juga termasuk dalam rezim pemilu karena dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kemudian yang menjadi pertanyaan, siapa yang berhak mengadili jika terjadi sengketa dalam tahapan pemilihan kepala daerah?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)