Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:47 WIB
Detail
ArtikelPemeriksaan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Agung Digugat  
Oleh: Rahmawan, Triya Indra
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 12-13.
Topik: Uji materiil UU MA; Mahkamah Agung
Fulltext: KK31121002015.pdf (382.9KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPemeriksaan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UU MA) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan nomor 30/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin, yang juga sedang mengajukan uji materiil peraturan daerah di Mahkamah Agung (MA). Menurut para Pemohon, pasal a quo telah merugikan hak-hak konstitusionalnya karena proses pemeriksaan perkara uji materiil di MA tidak terbuka. "Para Pemohon tidak dapat mengetahui sejauh mana permohonannya diperiksa dan juga tidak bisa menghadirkan ahli atau saksi untuk didengar keterangannya, serta tanpa persidangan yang terbuka, para Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mengetuk pintu hati nurani hakim akan pentingnya permohonan yang diajukan", urai Hafidz, di hadapan Majelis Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)