Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:34 WIB
Detail
ArtikelKamus Hukum: Staatsnoodrecht  
Oleh: Pasaribu, Alboin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 72-73.
Topik: Staatsnoodrecht; doktrin pada ilmu hukum
Fulltext: KK3172992015.pdf (144.54KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelStaatsnoodrecht merupakan doktrin dalam ilmu hukum membahas perihal negara yang berada dalam keadaan darurat (das staatsnotrecht; state of emergency). Sebagai organisasi kekuasaan, negara menjalankan fungsi organ-organ pemerintahan guna memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warganya. Bahkan dalam kondisi abnormal atau genting yang menghambat roda pemerintahan, organisasi negara dituntut tetap berjalan untuk memenuhi kewajibannya dalam melindungi dan melayani kebutuhan warga negara, terutama menjamin tegaknya hak-hak asasi manusia. Dalam hal inilah diperlukan pengaturan khusus baik mengenai syarat dan tata cara pemberlakuannya, ruang lingkup dan pembatasan kewenangan penguasa keadaan darurat, hingga syarat dan tata cara mengakhirinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)