Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kamus Hukum: Staatsnoodrecht
Oleh:
Pasaribu, Alboin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 99 (Mei 2015)
,
page 72-73.
Topik:
Staatsnoodrecht
;
doktrin pada ilmu hukum
Fulltext:
KK3172992015.pdf
(144.54KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Staatsnoodrecht merupakan doktrin dalam ilmu hukum membahas perihal negara yang berada dalam keadaan darurat (das staatsnotrecht; state of emergency). Sebagai organisasi kekuasaan, negara menjalankan fungsi organ-organ pemerintahan guna memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warganya. Bahkan dalam kondisi abnormal atau genting yang menghambat roda pemerintahan, organisasi negara dituntut tetap berjalan untuk memenuhi kewajibannya dalam melindungi dan melayani kebutuhan warga negara, terutama menjamin tegaknya hak-hak asasi manusia. Dalam hal inilah diperlukan pengaturan khusus baik mengenai syarat dan tata cara pemberlakuannya, ruang lingkup dan pembatasan kewenangan penguasa keadaan darurat, hingga syarat dan tata cara mengakhirinya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)