Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:11 WIB
Detail
ArtikelTransparansi Pencalonan Hakim Konstitusi  
Oleh: Rahmawan, Triya Indra
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 58.
Topik: Calon Hakim Konstitusi; Transparansi
Fulltext: KK3158992015.pdf (236.22KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSebanyak 150 mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/4) pagi, di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan mata kuliah Praktik Hukum Lapangan (PHL) untuk mahasiswa semester 4. Kedatangan mereka disambut oleh Syukri Asyari, peneliti di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK, yang kemudian mengisi kegiatan dengan diskusi. Dalam kegiatan itu, salah satu mahasiswa, Tri Susanto menanyakan tentang adanya hakim konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menjawab pertanyaan itu, Syukri menyatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MK, maka pencalonan hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan partisipatif, yang kemudian mekanismenya diatur lebih lanjut oleh lembaga pengusul. Lebih lanjut, Sukri juga menyatakan bahwa sebelumnya terdapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mensyaratkan calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 tahun. Tetapi kemudian, lanjut Sukri, ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK karena bersifat diskriminatif terhadap warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)