Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:43 WIB
Detail
ArtikelWakil Ketua MK: UU yang Merugikan Aspek Lingkungan Hidup dan Sosbud Tidak Dapat Dibenarkan  
Oleh: Anjarsari, Lulu
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 50.
Topik: Mahkamah Konstitusi; MK
Fulltext: KK3150992015.pdf (259.7KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa segala undang-undang yang mengabaikan atau merugikan, baik aspek lingkungan hidup maupun aspek sosial budaya, tidaklah dapat dibenarkan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK ketika menjadi keynote speaker dalam seminar berjudul "Membangun Politik Hukum Sumber Daya Alam Berbasis Cita Hukum Indonesia" pada Rabu (15/4) di Universitas Diponegoro Semarang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)