Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
"Dissenting Opinion" Para Hakim Konstitusi
Oleh:
Agustin, Yusti Nurul
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 99 (Mei 2015)
,
page 45.
Topik:
Dissenting opinion
;
mahkamah konstitusi
;
hakim MK
Fulltext:
KK3145992015.pdf
(268.25KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bila Anda mengikuti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Anda akan menemukan sejumlah putusan yang diwarnai dengan dissenting opinion dari para Hakim Konstitusi. Secara harfiah, dissenting opinion diartikan sebagai pendapat berbeda. Merujuk dari pengertian tersebut, dissenting opinion dalam putusan MK memang merupakan pendapat yang berbeda dari salah satu atau lebih Hakim Konstitusi. Untuk diketahui, dalam mengambil putusan, Mahkamah akan melakukan musyawarah untuk mencapai kata mufakat terlebih dulu. Bila tidak mencapai mufakat atau kesepakatan, maka akan diambil putusan dengan suara terbanyak. Suara terbanyak yang diperoleh akan dijadikan putusan Mahkamah. Namun, Hakim Konstitusi yang tidak sepakat dan memunyai pendapat berbeda dapat menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK. Dissenting Opinion akan dibacakan usai amar putusan Mahkamah diucapkan oleh pimpinan majelis hakim pada sidang pengucapan putusan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)