Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:01 WIB
Detail
Artikel"Dissenting Opinion" Para Hakim Konstitusi  
Oleh: Agustin, Yusti Nurul
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 45.
Topik: Dissenting opinion; mahkamah konstitusi; hakim MK
Fulltext: KK3145992015.pdf (268.25KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelBila Anda mengikuti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Anda akan menemukan sejumlah putusan yang diwarnai dengan dissenting opinion dari para Hakim Konstitusi. Secara harfiah, dissenting opinion diartikan sebagai pendapat berbeda. Merujuk dari pengertian tersebut, dissenting opinion dalam putusan MK memang merupakan pendapat yang berbeda dari salah satu atau lebih Hakim Konstitusi. Untuk diketahui, dalam mengambil putusan, Mahkamah akan melakukan musyawarah untuk mencapai kata mufakat terlebih dulu. Bila tidak mencapai mufakat atau kesepakatan, maka akan diambil putusan dengan suara terbanyak. Suara terbanyak yang diperoleh akan dijadikan putusan Mahkamah. Namun, Hakim Konstitusi yang tidak sepakat dan memunyai pendapat berbeda dapat menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK. Dissenting Opinion akan dibacakan usai amar putusan Mahkamah diucapkan oleh pimpinan majelis hakim pada sidang pengucapan putusan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)