Anda belum login :: 26 Nov 2024 14:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penetapan Tersangka Merupakan Objek Praperadilan
Oleh:
Ramdan, Ajie
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 99 (Mei 2015)
,
page 36-38.
Topik:
KUHAP
;
sitem akusatur
;
penetapan tersangka
Fulltext:
KK3136992015.pdf
(219.89KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sistem yang dianut dalam KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka atau terdakwa diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka melindungi hak tersangka atau terdakwa, KUHAP memberikan mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum melalui pranata praperadilan. Berkenaan dengan kebebasan seseorang dari tindakan penyidik, International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil dan Politik) menyatakan dalam Article 9.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.3125 second(s)