Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:38 WIB
Detail
ArtikelTimbulkan Monopoli dan Diskriminasi, Ketentuan Wajib Daftar BPJS Digugat  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 28-29.
Topik: UU BPJS; BPJS
Fulltext: KK3128992015.pdf (295.22KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelEnam Pemohon yang terdiri dari dua perusahaan pemberi kerja, dua perusahaan jasa penyedia layanan kesehatan (perusahaan asuransi), dan dua orang warga negara Indonesia selaku pekerja mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang mewajibkan memilih BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja. Para Pemohon merasa ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), Pasal Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan kewajiban untuk mendaftarkan kepada BPJS menyebabkan pemberi kerja (PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care) tidak bisa untuk memilih penyelenggara jaminan sosial (jaminan kesehatan) lainnya. Padahal, jaminan sosial lainnya yang nyata-nyata lebih baik dari BPJS. Sebagai pemberi kerja (perusahaan, red) merasa dirugikan dengan kewajiban mendaftarkan pekerja/karyawannya ke BPJS, terlebih dikarenakan adanya sanksi admisistratif kepada pemberi kerja bila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sanksi administratif tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4) UU BPJS yang digugat oleh Para Pemohon.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)