Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:04 WIB
Detail
ArtikelKartu Tenaga Kerja Luar Negeri Tidak Diakui sebagai Identitas Pelaut  
Oleh: Agustin, Yusti Nurul
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 25-27.
Topik: Gugatan terhadap UU nomor 39 tahun 2004; UU penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; UU PPTKILN; KTKLN
Fulltext: KK3125992015.pdf (417.96KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSebanyak 29 Anak Buah Kapal (ABK) mengajukan gugatan terhadap ketentuan yang mewajibkan pelaut memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Dalam permohonannya maupun lewat keterangan yang disampaikan para ahli Pemohon, ke-29 ABK tersebut menganggap KTKLN tidak bisa disamakan dengan identitas pelaut yang seharusnya dimiliki para ABK. KTKLN juga dianggap tidak dapat memberikan jaminan maupun perlindungan apa pun bagi ABK yang tersangkut masalah imigrasi di negara lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)