Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:16 WIB
Detail
ArtikelDokter Tetap Dapat Dipidana  
Oleh: Rahmawan, Triya Indra
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 23-24.
Topik: Uji UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran; disiplin profesi
Fulltext: KK3123992015.pdf (265.0KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut Mahkamah, etika profesi, disiplin profesi dan norma hukum secara normatif tidak dapat saling meniadakan atau saling menggantikan. Profesi dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang istimewa karena berhubungan dengan nyawa manusia. Untuk itu, sudah sewajarnya terdapat pengaturan istimewa terhadap profesi tersebut beserta masyarakat yang berkepentingan. Sehingga selain diatur secara etika, profesi dan praktik kedokteran maupun kedokteran gigi diatur berdasarkan kaidah keilmuan (disiplin profesi) dan menurut kaidah hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)