Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:39 WIB
Detail
ArtikelGuru Kontrak Tuntut Sertifikasi  
Oleh: Rahmawan, Triya Indra
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 21-22.
Topik: Sertifikasi guru; guru kontrak; UU nomor 14 tahun 2005; UU guru dan dosen
Fulltext: KK3121992015.pdf (415.37KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPengaturan hak memperoleh sertifikat tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan nomor 10/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Sanusi Afandi, Saji, dkk, yang merupakan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut kuasa hukum Pemohon Fathul Hadie Utsman, ketentuan Pasal 1 butir 11, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Guru dan Dosen telah membedakan status guru sebagai guru tetap, guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, pembedaan ini dapat diketahui karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa yang berhak memperoleh sertifikasi guru hanya guru yang berstatus sebagai guru tetap, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Sedangkan guru tidak tetap atau guru kontrak tidak mempunyai hak untuk memperoleh sertifikasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)