Anda belum login :: 26 Nov 2024 15:00 WIB
Detail
ArtikelWajibkan PNS Mengundurkan Diri, UU Pilkada Digugat  
Oleh: Anjarsari, Lulu ; Arfana, Nano Tresna ; Wiryadi, Ilham
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 18-20.
Topik: UU nomor 5 tahun 2014; UU ASN; peraturan aparatur sipil negara; PNS
Fulltext: KK3118992015.pdf (390.53KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelKewajiban pengunduran diri secara permanen bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai pejabat Negara, baik Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif, yang diatur dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dipersoalkan oleh tiga orang PNS, masing-masing Abdul Halim Soebahar, Sugiarto dan Fatahillah. Dalam sidang sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Selasa (27/1), para pemohon melalui kuasa hukumnya, Fathul Hadi Utsman, mengatakan pasal-pasal dalam UU ASN yang mengatur kewajiban pengunduran diri secara permanen dari pekerjanya sebagai PNS dinilai menimbulkan ketidak pastian hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)