Anda belum login :: 26 Nov 2024 15:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Wajibkan PNS Mengundurkan Diri, UU Pilkada Digugat
Oleh:
Anjarsari, Lulu
;
Arfana, Nano Tresna
;
Wiryadi, Ilham
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 99 (Mei 2015)
,
page 18-20.
Topik:
UU nomor 5 tahun 2014
;
UU ASN
;
peraturan aparatur sipil negara
;
PNS
Fulltext:
KK3118992015.pdf
(390.53KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kewajiban pengunduran diri secara permanen bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai pejabat Negara, baik Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif, yang diatur dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dipersoalkan oleh tiga orang PNS, masing-masing Abdul Halim Soebahar, Sugiarto dan Fatahillah. Dalam sidang sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Selasa (27/1), para pemohon melalui kuasa hukumnya, Fathul Hadi Utsman, mengatakan pasal-pasal dalam UU ASN yang mengatur kewajiban pengunduran diri secara permanen dari pekerjanya sebagai PNS dinilai menimbulkan ketidak pastian hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)