Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Batas Waktu Putusan Arbitrase Dinilai Diskriminatif
Oleh:
Anjarsari, Lulu
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 99 (Mei 2015)
,
page 16-17.
Topik:
Uji materi UU nomor 30 tahun 1999
;
UU nomor 30 tahun 1999
;
arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
;
UU arbitrase
Fulltext:
KK3116992015.pdf
(251.91KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ((UU Arbitrase) kembali diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/2) di Ruang Sidang MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 19/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Direktur PT. Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)