Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:15 WIB
Detail
ArtikelBatas Waktu Putusan Arbitrase Dinilai Diskriminatif  
Oleh: Anjarsari, Lulu
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 99 (Mei 2015), page 16-17.
Topik: Uji materi UU nomor 30 tahun 1999; UU nomor 30 tahun 1999; arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; UU arbitrase
Fulltext: KK3116992015.pdf (251.91KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ((UU Arbitrase) kembali diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/2) di Ruang Sidang MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 19/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Direktur PT. Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)