Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:59 WIB
Detail
ArtikelEvaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi, Dan Pengawasan Bahan Berbahaya  
Oleh: Mahatama, Erizal ; Wicaksena, Bagus
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Buletin Ilmiah LITBANG Perdagangan vol. 08 no. 02 (Dec. 2014), page 291-314.
Topik: Bahan Berbahaya; Permendag Nomor: 44/M-DAG/PER/9/2009; Regulatory Impact Assesment
Fulltext: BB8829108022014.pdf (1,005.14KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB88
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam rangka melindungi hak-hak konsumen dari penyalahgunaan yang dilakukan produsen, importir, distributor dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan sekaligus mengevaluasi Permendag tersebut. Dengan menggunakan metode Regulatory Impact Assesment (RIA), hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendag tersebut belum komprehensif dan implementasinya belum efektif. Beberapa ketentuan dalam Permendag tersebut menunjukkan kontradiksi yang menimbulkan ketidakjelasan seperti pengaturan penunjukan Pengecer Terdaftar B2 (PT-B2) yang seharusnya hanya dapat ditunjuk oleh Distributor Terdaftar B2 (DT-B2) namun dapat juga ditunjuk oleh Importir Terdaftar B2 (IT-B2) atau Produsen B2 (P-B2). Ketidakjelasan yang lain adalah aturan terkait Produsen (P-B2) yang dapat mengimpor B2, sementara dalam peraturan ini diatur bahwa P-B2 hanya memproduksi B2 saja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)