Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:59 WIB
Detail
ArtikelSistem Jaminan Sosial di Brasil: Pembelajaran untuk Indonesia  
Oleh: Melia, Trias
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Tinjauan Ekonomi & Keuangan vol. V no. 02 (Feb. 2015), page 17-19.
Topik: Sistem jaminan sosial; jaminan sosial; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: TT45
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelJaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang menjamin seluruh rakyat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Di Indonesia, Jaminan Sosial kepada seluruh masyarakat merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tidak hanya itu, kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyat melalui jaminan sosial juga merupakan amanat UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34. Sebagai bentuk implementasi UU No. 40 Tahun 2004 dan komitmen Pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945, telah dibentuk Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) melalui UU No. 24 Tahun 2011 yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS Kesehatan telah mulai menyelenggarakan program jaminan kesehatan sejak 1 Januari 2014 lalu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian pada 1 Juli 2015 mendatang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)